Kronologi Mahasiswa UPI Terseret Mobil Sepanjang 30 km

Kronologi Mahasiswa UPI Terseret Mobil Sepanjang 30 km

 Kronologi Mahasiswa UPI Terseret Mobil Sepanjang 30 km -Keluarga Firman Nurhidayat tidak menganggap mahasiswa fakultas teknik mesin itu bakal jadi korban kecelakaan tragis pada Jumat malam tempo hari. Momen itu berlangsung di Jl Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jawa Barat.

" Peristiwanya tadi malam, " jelas Kanit Laka Lalu Polresta Cimahi, Ipda Tomy Fidianto, Sabtu (28/2)

Tomy menuturkan insiden itu. Menurut dia, insiden itu berawal waktu Firman yang mengendarai motor Yamah Vega akan menyalip Honda City D 1347 UI dari samping kanan. Waktu akan mendahului mendadak saja ada motor lain nampak.

Tak tahu bagaimanakah ceritanya, kedua motor itu bersenggolan. " Selepas nyalip dari arah berlawanan ada motor selalu senggolan, " tuturnya.

Tragis, waktu bersenggolan tersebut badan Firman terpelanting serta tergilas Honda City terseret beberapa puluh km.. Dari pengakuannya, ingindara Honda City tidak paham ada orang terseret dibawah mobilnya sejauh 30 km..

" Ngakunya (pelaku) tidak tahu bila korban nyangkut di belakang mobil, " tuturnya.

Firman terbawa mulai sejak pintu Tol Pasirkoja. Badannya lalu diketemukan di Tol Cikamuning dalam keadaan mengenaskan lantaran kecepatan mobil meraih 120 km/jam.

Firman yang alami kecelakaan lalu terseret Honda City yang dikemudikan Yana serta rekan perempuannya.

" Diketemukannya di dekat Tol Cikamuning, (tewas) iya mengenaskan, " terangnya.

Sesungguhnya, waktu itu warga telah berteriak ke arah mobil berwarna silver yang dikemudikan Yana serta rekan wanitanya, Wiwin. Bahkan juga, warga pernah menguber gunakan motor hingga masuk ke tol.

" Disangka sopir tahu, memanglah ada yang masuk kolong. Warga minta memberhentikannya. Namun tak henti serta jadi menaikkan kecepatan. Dalam kondisi cemas. Tersangka atas Yana serta rekan wanitanya menembus pintu Tol Pasirkoja tanpa ada ticket serta membawa lari, " lebih Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan.

Sekarang ini, Yana telah diputuskan juga sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 310 ayat 4 serta 312 dengan ancaman hukuman optimal 6 th. penjara. Sedang jenazah Firman dilarikan RS Cahywa Kaawaluyaan.

Di sela kontrol, Yana, sopir Honda City menyampaikan mengakui gugup waktu badan Firman terhempas ke mobilnya. Dia pada awal mulanya memanglah lihat korban pada awal mulanya ikut serta kecelakaan dengan sesama motor.

" Pertama saksikan ada motor jatuh di depan, " kata Yana waktu didapati di sela pemeriksaannya di Polresta Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (28/2).

Dengan kepanikan, dia tidak pernah mencapai pedal rem. Terlebih, beberapa orang berteriak menaikkan gugup. Dia meyakinkan bukanlah mau kabur tetapi bakal ke pos polisi.

" Saya tidak pernah ngerem. Ada yang katakan ada orang. Saya gugup. Saya saksikan tangan. Saya takut ada massa teriak-teriak. Saya ingin lapor juga sesungguhnya ke pos, " terang Yana.

Saat ini masalah ini masih tetap diproses di Polresta Cimahi.

Label: